INSENTIF MOTOR LISTRIK
Motor listrik memang menunjukkan tren positif di Indonesia. Pasalnya, pengguna sepeda motor di Indonesia jauh lebih banyak daripada mobil.
Oleh karena itu, tak heran jika sepeda motor listrik relatif lebih mudah diadopsi oleh masyarakat. Selain perihal harga, pengoperasian motor listrik juga tidak jauh berbeda dengan sepeda motor konvensional.
Pada jajak pendapat Litbang Kompas yang dipublikasi pada 2022 dengan mengumpulkan pendapat 504 responden ditemukan bahwa 65 persen responden mengaku berminat membeli sepeda motor listrik. Sementara, hasrat memiliki mobil listrik hanya diutarakan oleh 59 persen responden.
Apakah Anda sudah memiliki atau
Berkaca pada tren tersebut, pemerintah pun meluncurkan program insentif senilai Rp 7 juta untuk pembelian kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) roda dua dalam keadaan baru kepada masyarakat.
Pemberian insentif diberikan untuk satu kali pembelian KBLBB roda dua yang dilakukan oleh masyarakat tertentu dengan satu nomor induk kependudukan (NIK).
Kebijakan tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permenperin Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.
Menurut data Asosiasi Industri Sepeda Motor Listrik Indonesia (Aismoli), penjualan motor listrik di Indonesia dari 2019 hingga Mei 2022,
Sementara, data wholesales dari Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) menyebut bahwa penjualan mobil elektrifikasi dari berbagai kategori mencapai 1.234 unit pada 2020. Jumlah ini meningkat menjadi 3.192 unit pada 2021.
Adapun penjualan mobil listrik di Indonesia sepanjang 2022 mampu melesat jauh, yakni 15.437 unit atau naik 383,63 persen dari 2021.
Kemudian, penjualan mobil listrik pada kuartal I 2023 mencapai 1.800 unit. Angka tersebut meningkat sekitar 2.700 persen dibandingkan periode yang sama pada 2022.