Loading...

8

TUAH

INDUSTRI HULU MIGAS

PASCA MASA JAYA

Dua sampai tiga dekade silam, Indonesia terkenal sebagai negara produsen dan eksportir utama

minyak dunia. Ini terjadi lantaran negara kita mampu memproduksi minyak bumi dengan jumlah

besar dan mengekspornya.

Dengan fakta tersebut, Indonesia pun menjadi salah satu anggota organisasi negara-negara pengekspor minyak (OPEC)

yang punya pengaruh lumayan besar kala itu.

Adapun untuk dalam negeri, industri hulu minyak dan gas (migas) punya peranan penting bagi pembangunan Tanah Air.

Ini karena memberikan sumbangan besar bagi penerimaan negara.

Hasil riset Reforminer Institute menyatakan,

pada medio 1970-1990 sektor migas memberikan sumbangan 62,88 persen terhadap penerimaan negara.

Pasalnya, produksi minyak bumi dari tahun ke tahun relatif menurun, sementara konsumsinya terus meningkat.

Keterangan: 1 barel = 159 liter

Sumber: Konsumsi minyak bumi (BP Statistical Review of World Energy 2018)

Produksi minyak bumi (SKK Migas 2018)

Kondisi serupa dialami gas. Meski pasokan gas dalam negeri masih lebih besar dibandingkan tingkat konsumsinya,
ada fakta bahwa tren produksi gas Tanah Air kian menyusut.

Keterangan: Million Standard Cubic Feet per Day (MMSCFD)

Sumber: Konsumsi minyak bumi (BP Statistical Review of World Energy 2018)

Produksi minyak bumi (SKK Migas 2018)

Penurunan jumlah produksi minyak juga membuat anjloknya kontribusi penerimaan industri hulu migas terhadap Anggaran Pendapatan Belanja Belanja Negara (APBN).

Tahun 2000 penerimaan pada industri ini menyumbang kontribusi 41,6 persen terhadap APBN, sementara pada 2018 hanya sebesar 6,58 persen.

Sumber: Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (Audited), tidak termasuk Hibah

Meski bukan lagi penyumbang penerimaan terbesar dalam APBN,
industri hulu migas masih punya peran signifikan menggerakan roda perekonomian.
Bahkan sektor ini menyebabkan efek berganda di berbagai bidang.

INVESTASI

Hasil penelitian SKK Migas dan Universitas Indonesia tahun 2015

TKDN

Tak hanya itu, multiplier effect lain dari sektor hulu migas adalah terdongkraknya industri dalam negeri. Utamanya, terkait tingkat komponen dalam negeri (TKDN).

Hal itu bisa terjadi karena SKK Migas mengeluarkan Pedoman Tata Kerja (PTK) yang mengatur pengelolaan rantai suplai Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) di hulu migas. Dalam PTK ini, KKKS wajib melibatkan perusahaan dalam negeri untuk pengadaan barang dan jasa.

Selama beberapa tahun terakhir, tren penggunaan TKDN di sektor ini terus meningkat.

Sumber: SKK Migas 2018

Hal itu berdampak positif bagi pendapatan perusahaan dalam negeri, termasuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang memasok barang dan jasa ke industri hulu migas.

Sumber: SKK Migas 2018

Kembali

Lanjut

PERBANKAN

Terkait transaksi keuangan juga memberikan efek berganda pada perbankan nasional. Sebab sejak tahun 2009, industri hulu migas diwajibkan menggunakan bank umum nasional.

Khusus bagi KKKS yang sudah memasuki masa produksi, semua transaksi pembayaran wajib menggunakan bank BUMN atau BUMD.

Total transaksi pembayaran pengadaan melalui bank-bank itu dari April 2009 sampai September 2018 mencapai 69,36 miliar dollar AS

Sumber: SKK Migas 2018

Kembali

Lanjut

DBH

Efek berganda lain dari industri hulu migas adalah Dana Bagi Hasil (DBH) antara pemerintah pusat dan daerah penghasil migas.

Dasar hukum:

Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

DBH

Pemerintah Pusat

84,5%

Gaji PNS, Guru, Jaksa

Pembangunan jalan, perkantoran, dan fasilitas umum

Pemerintah Daerah

15,5%

Pendidikan 0,5%

Provinsi

Kabupaten/ kota penghasil

Kabupaten/ kota non-penghasil
*Berlaku di seluruh Indonesia Kecuali Papua dan Papua Barat

DBH

Pemerintah Pusat

69,5%

Gaji PNS, Guru, Jaksa

Pembangunan jalan, perkantoran, dan fasilitas umum

Pemerintah Daerah

30,5%

Pendidikan 0,5%

Provinsi

Kabupaten/ kota penghasil

Kabupaten/ kota non-penghasil
*Berlaku di seluruh Indonesia Kecuali Papua dan Papua Barat

DBH

Khusus untuk Provinsi Papua dan Papua Barat karena merupakan daerah Otonomi Khusus (Otsus) maka punya perhitungan DBH migas berbeda.

Dasar hukum:

  • Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Propinsi Papua
  • Perpu Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Otonomi Khusus Papua
  • Lembaran Negara RI Nomor 57 Tahun 2008 Tentang Otonomi Khusus Pemerintah Daerah Papua

DBH

Pemerintah Pusat

30%

Gaji PNS, Guru, Jaksa

Pembangunan jalan, perkantoran, dan fasilitas umum

Pemerintah Daerah

70%

Peningkatan kesejahteraan masyarakat 55%

Provinsi

Kabupaten/ kota penghasil

Kabupaten/ kota non-penghasil

DBH

Pemerintah Pusat

30%

Gaji PNS, Guru, Jaksa

Pembangunan jalan, perkantoran, dan fasilitas umum

Pemerintah Daerah

70%

Peningkatan pendidikan dan kesehatan masyarakat 40%

Provinsi

Kabupaten/ kota penghasil

Kabupaten/ kota non-penghasil

DBH

Salah satu daerah yang bisa menjadi contoh relevan keberhasilan pengelolaan DBH migas dan efek berganda industri hulu migas adalah Kabupaten Bojonegoro di Jawa Timur.


Kabupaten ini, awalnya dikenal daerah miskin, tetapi ekonominya kini terdongkrak dengan hadirnya industri hulu migas. Angka pertumbuhan eknonominya pun dari tahun ke tahun terus naik.

Padahal, jika menilik ke belakang, Bojonegoro pernah menjadi daerah paling miskin se-Jawa Timur. Bahkan pada masa kolonial Belanda, sejarawan Australia C.L.M. Penders dalam buku Curse To Blessing menyebut Bojonegoro sebagai endemic poverty atau pusat kemiskinan.

Kembali

Lanjut

BUMD

Daerah bisa mendapat tambahan pemasukan dari
Participating Interest (PI) sebesar 10 persen.

Dasar hukum:

  • Sesuai pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, Kontraktor KKS wajib menawarkan kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk terlibat mengelola blok migas maksimal sebesar 10 persen.
  • Bahkan penerapan PI 10 persen tersebut kembali diperkuat oleh Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 37 Tahun 2016.

BUMD

Dasar hukum:

Lewat regulasi tersebut BUMD tak perlu lagi repot-repot mengeluarkan biaya operasional migas karena akan ditanggung lebih dahulu oleh KKKS. Baru setelah itu daerah akan mengembalikan biaya tersebut secara bertahap dari hasil produksi bagian BUMD dengan tetap menjamin penerimaan bagi hasil untuk perusahaan daerah terkait.

Kepemilikan saham BUMD dalam PI sebesar 10 persen tidak dapat diperjualbelikan, dialihkan atau dijaminkan.

Sumber: migas.esdm.go.id, April 2017

Kembali

Lanjut

Membangun Daerah Pinggiran

Kontraktor Kontrak Kerja Sama atau KKKS memiliki berbagai program untuk membangun daerah yang menjadi wilayah eksploitasi.

Contoh di Kepulauan Anambas dan Natuna, Kepulauan Riau.

Ada tiga KKKS yang beroperasi dan
membangun daerah ini:

Membangun Daerah Pinggiran

Membangun Bandara Udara Matek di Kepulauan Anambas.

Dahulu hanya digunakan untuk jalur keluar-masuk industri hulu migas di kepulauan tersebut.

Saat ini bandara pun sudah melayani penerbangan komersil.

Bersama Yayasan Umar Kayam merenovasi infrastruktur dan membina pariwisata di Desa Belibak, Kecamatan Palmatak.

Pengembangan desa wisata berbasis masyarakat dengan membentuk Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis).

Mengadakan pelatihan dan pendampingan rutin untuk pengelolaan homestay, manajemen desa wisata, dan tour guide wisata bahari serta budaya.

Membangun Daerah Pinggiran

Merenovasi 5 rumah warga setempat supaya menarik untuk digunakan sebagai homestay bagi wisatawan.

Membangun sistem berwawasan lingkungan dengan konsep Adiwiyata di tiga sekolah dasar (SD).

Pada 2015 meluncurkan program pengembangan Usaha Kecil Menengah (UKM) Karya Anambas Tumbuh Mandiri (KASTURI).

Menginisasi program Balai Budidaya Ikan (BBI) sejak tahun 2007. Program ini telah memberikan manfaat kepada 271 nelayan dari 19 desa di lima kecamatan Kepulauan Anambas.

Sumber: Steller SKK Migas

Membangun Daerah Pinggiran

Menjaga ekosistem lingkungan dengan membuat konservasi tukik (anak penyu).

Budidaya pertanian tanaman organik di Desa Teluk.

Mendirikan TK Anoa pada 1999 dan TK Wijaya Kusuma yang diresmikan pada 2018.

Membangun gedung Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di Desa Piabung, Pulau Matak.

Menyediakan layanan Posyandu Lavender di Desa Air Bini.

Sumber: Steller SKK Migas

Membangun Daerah Pinggiran

Membangun SMP rintisan pada 2005 dan SMA pada 2011.

Membangun Desa Ekonomi terpadu di Desa Air Bini Kecamatan Siantan Selatan.

Sumber: Steller SKK Migas

Deretan efek berganda industri hulu migas yang telah dibahas di atas membuktikan, meski tidak lagi dalam masa jayanya sektor industri ini punya peranan positif masif dalam perekonomian dan pembangunan di Indonesia.

Untuk itu, semua elemen bangsa Indonesia wajib mendukung dan mendorong upaya eksplorasi hulu migas. Selain untuk pembangunan, diharapkan melalui upaya ini produksi migas nasional naik sehingga bisa mengecilkan gap antara konsumsi dan produksi migas.

Konten ini merupakan hasil kerja sama antara:

Produser:

Mikhael Gewati

Penanggung Jawab:

Moh. Latip

Penulis:

Mikhael Gewati

Editor:

Sri Noviyanti

Kurniasih Budi

Kreatif:

Daniel Malau

Firman Setiawan

Syifa Asky Fitaya

Hisnudita Hagiworo

Lalu Arman Rozika

©Copyright 2018 PT. Kompas Cyber Media