Untuk menekan angka kecelakaan, pengemudi atau pengendara harus menyadari pentingnya keselamatan berkendara, menaati aturan, dan berperilaku baik di jalan.
Kecelakaan lalu lintas bisa terjadi karena didorong sejumlah faktor, salah satunya adalah perilaku pengendara atau
pengemudi yang tidak tertib berlalu lintas.
Misalnya saja seperti:
Tidak menggunakan sabuk pengaman (13.173 kejadian)
Menggunakan ponsel sambil berkendara (391 kejadian)
Pengemudi dalam keadaan mabuk (8.101 kejadian)
melanggar batas maksimal kecepatan jalan (391 kejadian)
Bila kecelakaan terlanjur terjadi, sistem kegawatdaruratan terpadu mesti diterapkan. Peningkatan sistem kegawatdaruratan terpadu yang ada masih perlu ditingkatkan agar mampu melindungi korban dari luka parah, cacat, bahkan kematian.
Berdasarkan Instruksi Presiden No.4 Tahun 2013 dan Rencana Umum Nasional Keselamatan (RUNK) Jalan, ada 5 pilar keselamatan jalan:
• Manajemen Keselamatan Jalan (Safer Management) di bawah tanggung jawab Bappenas
• Jalan yang berkeselamatan (Safer Road) di bawah tanggung jawab Kementerian PUPR
• Kendaraan yang Berkeselamatan (Safer Vehicle) di bawah tanggung jawab Kementerian Perhubungan
• Perilaku Pengguna Jalan yang Berkeselamatan (Safer People) di bawah tanggung jawab Polri
• Penanganan Korban Pasca Kecelakaan (Post Crash) di bawah tanggung jawab Kementerian Kesehatan
Supaya selamat saat berkendara, pengemudi dan perusahaan angkutan barang maupun angkutan umum perlu memperhatikan
sejumlah hal. Apa sajakah itu?
Memastikan kelaikan kendaraan
Sumber : Kompas.com
Masih ingat peristiwa kecelakaan bus pariwisata di kawasan puncak 2017 lalu yang terjadi karena rem blong? Sinergi antara pengemudi, pengelola kendaraan atau perusahaan angkutan umum dan pemerintah penting dilakukan agar kecelakaan akibat kendaraan tak laik berkurang.
Direktorat Pembinaan Keselamatan Ditjen Perhubungan Darat, misalnya, menerapkan beberapa program untuk memantau kendaraan beroperasi yang laik jalan. Program-program itu antara lain:
Rencananya, Direktorat Pembinaan Keselamatan Ditjen Perhubungan Darat akan menjalankan program Inspeksi Keselamatan Pengujian Kendaraan Bermotor dan Inspeksi Keselamatan kepada bengkel karoseri.
Pengemudi sebaiknya melakukan pemeriksaan kendaraan sebelum bepergian.
Pastikan empat hal ini:
Sistem pengereman berfungsi baik
Sistem penerangan berfungsi
Badan kendaraan dalam kondisi prima
Angkutan barang wajib menggunakan jaringan jalan sesuai kelas jalan yg ditentukan.
Lanjutkan Perjalanan
Stop Over Dimensi dan Over Loading (ODOL) kendaraan barang juga turut menjadi urgensi. Pasalnya, kelebihan muatan berpotensi menyebabkan kecelakaan maut, seperti peristiwa truk tronton yang melaju kencang tak terkendali pada Mei 2018 lalu di Brebes.
Sumber : Youtube Kompas TV
Kendaraan yang kelebihan muatan maupun memodifikasi armada di luar ketentuan berpotensi merusak jalan yang dilalui. Akibatnya, negara bisa merugi hingga Rp 43,45 triliun per tahun* karena APBN mesti dikucurkan untuk pemeliharaan jalan rusak.
*Data Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR
Kemudian, setiap perusahaan angkutan umum wajib pula untuk menjalankan sistem manajemen keselamatan
Salah satu caranya adalah dengan menerapkan pengaturan jam kerja bagi pengemudi. Pengemudi tak boleh mengendarai angkutan umum melampaui waktu kerja yang diatur pemerintah agar tak kelelahan dan hilang konsentrasi.
Untuk perusahaan angkutan umum seperti bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), Kementerian Perhubungan akan menyediakan aplikasi digital e-Logbook.
Aplikasi ini berfungsi untuk memantau aktivitas pengemudi, termasuk jam kerja. Dengan begitu, manajemen perusahaan angkutan umum dan Direktorat Pembinaan Keselamatan Ditjen Perhubungan Darat secara bersama-sama dapat memantau waktu kerja pengemudi serta tujuan, barang bawaan, dan jenis kendaraan yang dikemudikan.
Bahkan, kapan pengemudi mulai bekerja dan kapan waktu beristirahat juga bisa diperhatikan seksama. Manajemen perusahaan angkutan umum bisa mengetahui jika ada pengemudi yang terlalu lama berkendara dan belum beristirahat. Oleh karenanya, pihak manajemen bisa meminta pengemudi untuk berhenti sejenak untuk beristirahat.
Lanjutkan Perjalanan
Siapapun yang berkendara perlu bertanggung jawab terhadap
keselamatan diri sendiri, penumpang dan pengguna jalan lainnya.
Gunakan sabuk keselamatan
Patuhi rambu dan aturan lalu lintas
Jaga jarak aman
Hal lain yang perlu diperhatikan adalah adanya titik buta (blind spot). Pengemudi perlu menyadari dan mewaspadai area titik buta untuk mencegah kecelakaan.
Untuk mengantisipasi kecelakaan, perusahaan angkutan umum dan logistik bisa melengkapi armadanya dengan kamera wide angle. Jadi, pengemudi tetap dapat melihat maupun memantau area blind spot selama berkendara.
Menurut Direktur Pembinaan Keselamatan Ditjen Perhubungan Darat Risal Wasal, kelelahan bisa menjadi faktor lain penyebab kecelakaan. Untuk itu, pengemudi harus tahu waktu istirahat dan mampu menjaga kebugaran diri.
Atasi kelelahan
Saat merasa lelah, pengemudi bisa memanfaatkan fasilitas rest area yang tersedia untuk beristirahat. Bahkan, bila belum merasa capek tapi durasi berkendara telah mencapai batas, pengemudi wajib beristirahat agar stamina tetap terjaga.
4 jam
2 jam
Beristirahatlah minimal 30 menit. Setelah itu, pengemudi bisa melanjutkan perjalanan.
Lanjutkan Perjalanan
Setelah menempuh perjalanan panjang, Bang Adin tiba di lokasi tujuan pengiriman logistiknya. Ia bisa tiba dengan selamat karena mengikuti aturan lalu lintas, menjaga kesehatannya selama perjalanan, dan bijaksana dalam berkendara. Tak cuma itu, logistik yang dikirimnya pun tiba di tujuan sesuai tenggat dan dalam kondisi prima.
Pemerintah Indonesia sudah menetapkan target penurunan angka fatalitas kecelakaan sampai 50 persen pada 2020.
Sejak enam tahun Rencana Umum Nasional Keselamatan (RUNK) Jalan 2011-2035 terbit, penurunan angka kecelakaan baru di angka 20 persen. Masih ada dua tahun lagi untuk mencapai target tersebut.
“Sinergitas keselamatan di jalan bersama kementerian lain, seperti PUPR terus dilakukan. Keselamatan bisa ditingkatkan dari adanya kepedulian masyarakat, pemerintah dan pengguna. Budayakan malu untuk melanggar aturan. Jadi, perjalanan berkendara aman,” imbau Direktur Pembinaan Keselamatan Ditjen Perhubungan Darat, Risal Wasal.
Yang juga perlu ditanamkan, mencegah kecelakaan merupakan tanggung jawab bersama dan mesti dimulai dari diri sendiri.
Ayo, mulai sekarang berkendaralah dengan bijak agar selamat di perjalanan!
dipersembahkan oleh
Direktorat Pembinaan Keselamatan
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat