MANFAAT PROGRAM DMPA
1. Peningkatan pendapatan masyarakat penerima program
2. Peningkatan ketercukupan
pangan di desa-desa DMPA
3. Mengharmoniskan hubungan antara perusahaan dan
masyarakat
4. Selesainya ragam sengketa yang ada dan mencegah sengketa yang baru
5. Berfungsinya kelembagaan ekonomi desa
6. Meningkatkan keikutsertaan
pemerintah desa dan
warganya untuk pengamanan dan pelestarian sumber daya hutan
di sekitarnya.
PEMILIHAN DESA PROGRAM DMPA
1. Desa yang berada di dalam konsesi dan atau di luar konsesi berjarak paling jauh 3 km
2. Masyarakat desa tersebut memiliki interaksi yang erat dengan sumber daya hutan dalam
konsesi
3. Pernah terjadi kebakaran lahan dan hutan di desa tersebut dalam tiga tahun terakhir
Desa-desa ini tersebar di lima provinsi di Indonesia, meliputi Riau, Sumatera Selatan, Jambi, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Timur.